
Foto: Kautsar Wibawa, M.Kom.I (Ketua Kadarkum Darmaji/PJ. Posbankum Darmaji)
Lombok Tengah-bangundesa.com- Pemerintah Desa Darmaji terus menunjukkan komitmen nya sebagai salah satu Desa Sadar Hukum di Lombok Tengah. Semenjak keluarnya Surat Keputusan Kepala Desa Darmaji terkait pembentukan Keluarga Sadar Hukum, sejumlah program dibidang hukum terus digencarkan. Beberapa diantaranya adalah penyuluhan hukum, konsultasi hukum gratis, pembentukan Rumah Restorative Justice dan lain-lain.
Termasuk diantaranya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang dibina langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusat Tenggara Barat. Dalam siaran pers yang diterima oleh bangundesa.com, Jumat, (22/08/2025), Ketua Keluarga Sadar Hukum Desa Darmaji yang sekaligus sebagai penanggung jawab POSBANKUM Desa Darmaji, Kautsar Wibawa, M.Kom.I menyampaikan bahwa sejak terbentuk nya Posbankum Bulan Februari 2025, sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. ” Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar keberadaan Posbankum Desa Darmaji dirasakan mamfaatnya”. Kata Kautsar.
Tokoh agama yang juga berprofesi sebagai penyuluh agama Islam pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kopang tersebut juga menambahkan bahwa media sosialisasi yang dipergunakan juga bernaneka ragam, seperti majelis taklim dan juga kanal-kanal media sosial. ” Kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui majelis taklim dan melalui media sosial, sekarang kan masyarakat hampir sebagian besar pengguna media sosial, jadi efektif juga”. Ungkap Pembina Majelis Taklim TGH, Zainudin Desa Darmaji tersebut.
Lebih lanjut Kautsar menyampaikan agar masyarakat betul-betul memamfaatkan keberadaan Posbankum ini, baik untuk mediasi masalah tindak pidana ringan maupun untuk konsultasi apa saja terkait dengan hukum. ” Untuk mediasi, saya dan pak Kades (Darmaji) nanti yang langsung kebagai mediator nya dan untuk konsultasi hukum, kita sudah menjalin kerjasama (MoU) dengan salah satu Lembaga Bantuan Hukum”. Tambah Alumni Magister Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.

Foto: Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Keluarga Sadar Hukum Darmaji
Senada dengan Kausar, Kepala Desa Darmaji, Suhaidi, SE.,NLP menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum Desa adalah komitmen Pemerintah Desa Darmaji dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis, yang merupakan salah satu visi Pemerintah Desa Darmaji. ” Posbankum ini kita hajatkan sebagai sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang harmoni, salah satu ciri masyarakat harmonis adalah masyarakat yang menjunjung tinggi konstitusi dan saling menghormati serta menghargai”. Kata Suhaidi.
Jika msyarakat taat hukum, maka diharapkan terwujud keharmonisan yang mencerminkan masyarakat yang beradab. Suhaidi juga menegaskan, sejak terbentuknya Posbankum Desa Darmaji, beberapa persoalan antar warga dapat diselesaikan dengan baik. ” Alhamdulillah, Posbankum kita bisa mamfaatkan untuk melakukan mediasi, beberapa masalah tindak pidana ringan yang melibatkan beberapa warga, tidak sampai ke APH (Aparatur Penegak Hukum)”. Tambah Suhaidi.
Keberadaan Posbankum Desa Darmaji menjadi yang pertama di Kecamatan Kopang. Senada dengan Program dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yaitu Rumah Restorative Justice, sehingga kedepan antara Posbankum dan Rumah RJ bisa dikolaborasikan. (Admin)*

Foto: Kegiatan Posbankum Desa Darmaji